Samsat Depok Door to Door ke Rumah Penunggak Pajak

Pegawai Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat Wilayah I/ Depok akan mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan bermotor. Tujuannya untuk mendaftar ulang terhadap ribuankendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).

“Pendataan dilakukan dengan menelusuri secara door to door ke rumah wajib pajak dengan target satu pegawai mendata minimal 20 penunggak pajak. Seluruh pegawai  ditugaskan untuk menelusuri KTMDU, “ujar Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok, Iwa Sudrajat di kantornya, Kamis (13/6/13).

Menurut Iwa, penelusuran sudah dilakukan sejak bulan April lalu di enam kecamatan wilayah kerja Samsat Depok. Diantaranya kecamatan Cimanggis, Beji, Cipayung, Sukmajaya, Tapos, dan Cilodong. Dalam melakukan tugas penelusuran, setiap pegawai dibekali surat jalan, dan surat pernyataan yang harus diisi oleh wajib pajak.

Dalam surat pernyataan tersebut, wajib pajak harus memberikan keterangan atau alasan terkait tidak melakukan daftar ulang. Wajib pajak dapat memilih alasan penyebab tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Contohnya kendaraan diblokir karena kasus curanmor, hilang tidak lapor polisi, ditarik leasing, sudah dilelang, rusak berat, pindah tangan, pindah alamat, alamat tidak sesuai STNK, dan wajib pajak tidak dikenal.

“Intinya kami ingin mengetahui kemana kendaraan tersebut. Target kami ini selesai pada November 2013,” tandasnya.
http://www.depoknews.com/

Comments

Popular posts from this blog